Blog Berita & Cerita | Mutasi Kerja | Peluang Usaha

Tak ingin jadi incaran tilang polisi, jangan lakukan 12 pelanggaran lalin ini

razia-sim-polisi-di-solo

Seringkali kalian lihat Pak Polisi tiba tiba menghentikan seorang pengendara motor atau mobil? jangan berburuk sangka dulu ke polisinya, tapi bisa saja pengendara tersebut lalai dan melakukan salah satu dari 12 pelanggaran lalu lintas (lalin) di bawah ini.

Jika ingin perjalanmu aman dan nyaman serta tidak berurusan dengan aparat polisi di jalan raya, Hindari 12 pelanggaran lalu lintas ini. Karena selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang.

razia polisi di jalan raya

1. Pengendara dibawah umur
Ini yang sering kita lihat dijalan raya, selain bahaya, pengendara juga pasti akan ditilang polisi yang bertugas. Apalagi saat razia. Bisa kena pasal karena tidak memiliki SIM pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan denda Rp 1.000.000.

2.  Mobil barang mengangkut orang
Ini biasanya terjadi di perkampungan. Banyak orang naik truk atau pickup, padahal mobil tersebut untuk mengangkut barang. Hati-hati pak sopir, kamu bisa jadi target tilang pak polisi karena melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan c.

3. Persyaratan teknis dan laik jalan
Lengkapi kendaraanmu. kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Jika tidak kamu bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3. 

4.  Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak wajar itu misalnya mengendarai motor sambil berdiri atau dengan jumping di jalan raya. Hati hati, kamu bisa jadi sasaran tilang pak polisi karena melanggar  pasal 118 (huruf b).

5. Balapan di jalan raya
Kalau mau balapan di sirkuit, kalau di jalan raya siap aja di kejar polisi. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Tidak memakai helm
Hati-hati, ini paling sering di sepelekan, tidak mengenakan helm sabuk keselamatan. Pasal 290 jo Pasal 106 (7) dendanya tidak sedikit Rp 250.000.

7. Berboncengan lebih dari satu
Jangan salah, kapasitas maksimal roda dua hanya untuk dua orang. Jangan lebih, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 292 jo pasal ayat 9 dengan denda Rp 250.000.

8. Angkutan umum yang penumpangnya bergelantungan
Kalau kamu suka naik metromini atau sejenisnya, usahakan jangan bergelantungan di pintu apalagi di atap, selain bahaya, kasihan si sopir, dia bisa kena tilang akibat melanggar pasal 300 c jo pasal ayat (huruf e) dengan denda Rp 250.000

9. Rambu, Marka dan Apill
Suka nerobos lampu merah? Berbelok arah ditempat yang dilarang? Atau berhenti di ruang tunggu sepeda? Hati-hati karena kamu bisa jadi sasaran empuk tilang polisi dengan denda Rp 500.000, sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c)

10. Melawan Arus
Inget masalah di Jakarta saat ada pengendara motor yang melawan arus, tapi tidak mau mengalah meskipun di depannya ada mobil? Nah, hal itu jangan sampai kamu tiru. Itu melanggar pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c)  Rp 500.000.

11. Muatan dan Dimensi
Ini khusunya untuk mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000.

12. Zebra Cross
Jangan anggap remeh garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000.

Nah itulah beberapa macam pelanggaran lalin yang sebaiknya tidak kalian lakukan. 
Semoga bermanfaat

Tag : Motor, Otomotif
0 Komentar untuk "Tak ingin jadi incaran tilang polisi, jangan lakukan 12 pelanggaran lalin ini"

Terimakasih telah berkunjung ke Cithka.
Bagi teman teman yang menginginkan file mutasi, mohon dukungan baliknya untuk FOLLOW blog ini.

Back To Top