Blog Berita & Cerita | Mutasi Kerja | Peluang Usaha

Prosedur mutasi (PNS) antar (Propinsi) Wilayah. (bag 1)

Prosedur_mutasi_PNS_antar_Propinsi Wilayah

Prosedur mutasi PNS antar Propinsi-Wilayah. Tulisan sederhana ini semoga bisa menjadi bahan pertimbangan atau masukan bagi rekan-rekan yang ingin melakukan mutasi kerja. Bagi PNS yang mau melakukan mutasi antar kabupaten atau kota atau bahkan antar propinsi silahkan baca sedikit pengalaman saya ini.

Prosedur Pindah instansi atau mutasi pada prinsipnya adalah sebagai berikut : PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan ke instansi yang dituju. Setelah mendapat persetujuan instansi yang dituju kemudian diajukan ke instansi lama untuk mendapat persetujuan. instansi lama memberikan persetujuan ke instansi baru dan diajukan ke Kanreg BKN untuk mendapat Nota Persetujuan pindah instansi.

Maaf, ini berlaku hanya untuk PNS bukan CPNS) karena sepengetahuan saya untuk CPNS belum bisa melakukan permohonan mutasi sampai yang bersangkutan di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk sedikit penjelasannya adalah sebagai berikut : 

Saya ambil contoh pegawai yang bersangkutan adalah Saya sendiri, seorang tenaga medis dari kab A di jawa timur, dan akan melakukan Mutasi ke kab B di jawa tengah. Saya adalah seorang perawat dan ingin bekerja di Rumah sakit di kab B jawa tengah. 

Maka ini tahapannya:
Saya menghubungi dan mengajukan permohonan untuk melamar pekerjaan di rumah sakit di kab B (jawa tengah). ditujukan ke Direktur rumah sakit yang bersangkutan melalui kepala kepegawaian. (format surat saya sediakan jika berminat...hehe). setelah itu silahkan di tungggu sambil terus melakukan koordinasi dan mencari informasi di rumah sakit tersebut. pengalaman saya, butuh waktu sekitar 1 bulanan  (ini relatif bisa cepat ataupun lebih lama). kemudian kita akan di panggil oleh  kepala kepegawaian rumah sakit di kota B tersebut untuk test wawancara. 

Setelah ada konfirmasi bahwa rumah sakit membutuhhkan maka kita akan di beritahu bahwa lamaran kita (mutasi) secara intern rumah sakit telah di terima, dan akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan Disposisi dari Bupati. Proses terbitnya disposisi relatif waktunya. jangan sungkan atau ragu untuk terus menanyakan secara periodik. paling tidak seminggu sekali. Jangan lupa terus berdoa agar semua langkah dan keinginan kita di mudahkan oleh Allah SWT. 

Saya membutuhhkan waktu sekitar 2 minggu untuk mendapatkan surat dispossisi dari Bupati di kab B (jawa tengah). Surat Disposisi terbagi dalam 6 amplop warna coklat (jumlah amplop relatif juga. bisa 4,5 atau 6). Amplop tersebut di tujukan kepada Bupati A (jawa timur) tembusannya kepada : kepala instansi A, BKD kab A, kepala Dinas, Gubernur A dan B dan BKD kab B.

Oke, nanti kita lanjutkan lagi ya di bagian ke 2. sampai disini mungkin ada yang mau di tanyakan silahkan lanjut di kotak komentar di bawah ini. 

Baca juga:
205 Komentar untuk "Prosedur mutasi (PNS) antar (Propinsi) Wilayah. (bag 1)"
«Terlama   ‹Lebih tua   201 – 205 dari 205   Lebih baru›   Terbaru»

Assalamualaikum Pak Mohon Maaf bisa dkirimkan contoh berkas2 mutasinya melalui email : andivd21@gmail.com
terimkasih banyak atas bantuannya

Waalaikumsalam,,
Sudah saya kirimkan, semoga bermanfaat.

File sudah saya kirimkan. Smg bisa jadi gambaran buat melakukan perose mutasi.

assalamualaikum, terimakasih infonya sangat bermanfaat.. mohon kesediannya utk dikirimkan contoh berkas2 mutasinya ke alamat email : meonkrasta@gmail.com

Infonya sangat bermanfaat
Mas minta tolong contoh surat pengajuan pindah ke meonkrasta@gmail.com

«Terlama   ‹Lebih tua   201 – 205 dari 205   Lebih baru›   Terbaru»

Terimakasih telah berkunjung ke Cithka.
Bagi teman teman yang menginginkan file mutasi, mohon dukungan baliknya untuk FOLLOW blog ini.

Back To Top