Blog Berita & Cerita | Mutasi Kerja | Peluang Usaha

Prosedur mutasi (PNS) antar (Provinsi) Wilayah. (bag 2)

www.cithika.com

Prosedur mutasi (PNS) antar (Provinsi) Wilayah. (bag 2) adalah kelanjutan dari tulisan Prosedur mutasi (PNS) antar (Provinsi) Wilayah. (bag. 1). Mohon maaf untuk kelanjutan tulisan bag.1 baru dapat saya lanjutkan kali iniProsedur mutasi atau cara mutasi atau proses mutasi atau syarat mutasi PNS adalah tahapan tahapn yang harus di lalui oleh seorang pegawai yang akan megajukan mutasi. baik mutasi antar kabupaten dalam satui provinsi ataupun antar kabupaten lintas provinsi. 

Saya ulangi sedikit lagi di bagian 1 bahwa Prosedur Pindah instansi atau mutasi pada prinsipnya adalah sebagai berikut : PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan ke instansi yang dituju. Setelah mendapat persetujuan instansi yang dituju kemudian diajukan ke instansi lama untuk mendapat persetujuan. instansi lama memberikan persetujuan ke instansi baru dan diajukan ke Kanreg BKN untuk mendapat Nota Persetujuan pindah instansi.

Ini bagian keduanya :
Saya mendapatkan surat mendapatkan surat dispossisi ataupun Lolos Butuh dari Bupati di kab B (jawa tengah). Di mana surat disposisi atau Lolos Butuh (biasanya) terbagi dalam 6 amplop warna coklat (jumlah amplop relatif juga. bisa 4,5 atau 6). Amplop tersebut di tujukan kepada Bupati A (jawa timur) tembusannya kepada : kepala instansi A, BKD kab A, kepala Dinas, Gubernur A dan B dan BKD kab B.

Menindaklanjuti terbitnya surat Lolos Butuh dari Kabupaten B di jawa tengah, maka Saya mengajukan permohonan pindah kepada Bupati di kabupaten A di jawa timur. Karena Saya bekerja di Puskesmas, maka surat permohonan mutasi harus melewati Kepala Dinas Kesehatan. (kalau rumah sakit direktur rumah sakit yang bersangkutan). Bagi yang menginginkan contoh surat tersebut silahkan tulis komentar di bawah postingan ini. akan saya berikan gratis.hehe

Surat pengajuan mutasi di tanda tangani Kepala Puskesmas, baru kemudian di ajukan ke kepala dinas untuk kemudian diteruskan ke yang di atasnya. Setelah Kepala Dinas Kesehatan menyetujui, maka akan di buatkan surat oleh Dinas kesehatan ke BKD. Selain menunggu, jangan lupa untuk pro aktif menanyakan kemajuan permohonan kita.

Saya menunggu agak lama di tahapan ini. Sekitar 2 bulan, hingga akhirnya dapat rekomendasi pindah dari kepala dinas kesehatan untuk  diteruskan ke BKD. Akhirnya surat saya diteruskan ke BKD untruk di proses lebih lanjut. Lagi lagi saya mengalami hambatan di tahapan ini. karena kesibukan pejabat yang berwenang.

Butuh waktu sekitar 2  bulan lebih di BKDbaru kemudian dapat persetujuan dari Bupati. Akhirnya, Alhamdulillah, surat yang saya nantikan turun juga. kini klop sudah. yang mau menerima sudah menerbitkan lolos butuh, sedangkan yang mau melepaskan sudah mengijinkan. Surat jawaban dari Bupati A ( jawa timur) sekitar 6 amplop. di tujukan ke Bupati B (jawa tengah), BKN yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur,  BKD (jawa tengah), dan BKD (jawa timur).

Sampai disini Alhamdulillah, beban semakin berkurang. Namun demikian masih ada beberapa lagi tahapannya. Silahkan tunggu kelanjutannya di bagian 3.

Baca juga:
200 Komentar untuk "Prosedur mutasi (PNS) antar (Provinsi) Wilayah. (bag 2)"

Terimakasih telah berkunjung ke Cithka.
Bagi teman teman yang menginginkan file mutasi, mohon dukungan baliknya untuk FOLLOW blog ini.

Back To Top