Blog Berita & Cerita | Mutasi Kerja | Peluang Usaha

Berobat lebih tenang dengan BPJS

syarat_apa-bpjs-adalah

Sebetulnya saya tidak sengaja menulis artikel tentang BPJS. Hal ini berawal dari pertemuan saya dengan salah satu teman di sore kemarin. Selagi asyik ngopi di depan rumah, temanku datang. Saling ngobrol sana sini, menanyakan kabar masing masing. Hingga akhirnya teman saya bercerita kalau sedang mengalami masalah dengan kesehatan, yang mengharuskan untuk dilakukan operasi.

Sebetulnya kalau masalah operasi bukan hal yang ditakuti oleh teman saya, cuman, biaya yang menjadi biang keladinya. Karena setelah ditanyakan sekitar 4-5 juta. Ini yang memberatkannya. Saya jadi teringat dengan pasien di rumah sakit tempat saya bekerja yang kebanyakan pasiennya menggunakan BPJS, Jamkesda dan Askes PNS. Kenapa tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh PT Askes ini saja pikirku. 

Akhirnya saya bilang ke teman saya agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah melalui PT Askes agar mendaftar sebagai anggota BPJS saja. Toh sepengetahuan saya, layanan yang diberikan pun full servis alias gratis penuh, selama kita menempati kelas atau kamar yang sesuai dengan kesepakatan awal waktu mendaftar sebagai anggota BPJS. 

Teman saya yang sejak tadi mendengarnya jadi antusias dan tampak bersemangat. Lalu menanyakan bagaimana caranya agar dapat menjadi anggota BPJS, dan apakah bisa langsung digunakan untuk berobat?

Perlu diketahui bahwa per 1-1-2014 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah resmi diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan ini, setiap warga bisa mendaftarkan dirinya melalui kantor-kantor cabang BPJS. 

Bagi pemegang kartu Jamkesmas lama, otomatis langsung beralih dan mendapatkan asuransi layanan kesehatan oleh BPJS, tanpa dipungut premi, namun demikian untuk sementara ini kartunya masih kartu yang lama, alias belum diganti menjadi kartu BPJS.

Bagaimana dengan peserta baru? Ya harus daftar dari awal, kira kira begini caranya:
  1. Datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu keluarga, KTP, Pas foto 3x4 ataupun 4x6. dan uang untuk membayar premi.
  2. Isi formulir yang disediakan oleh kantor cabang BPJS.
  3. Setelah mengisi formulir, kita akan mendapatkan virtual account, yang menjadi nomer transaksii pembayaran
  4. Sesudah memperoleh virtual account, masyarakat dapat segera membayar premi asuransinya. dan peserta tersebut berhak memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit sakit rekanan/terdaftar.

Untuk premi atau iuran bulanan yangg dibebankan kepada peserta ada 3 pilihan, yaitu, bagi kelas 3 Rp 25.500, kelas 2 Rp 45.500 dan kelas 1 Rp 59.500. Mengenai manfaat medis yg diberikan sama saja mulai dari klas 1,2 ataupun 3. Perbedaannya hanya pada manfaat non medis.

Jika ada yang ingin kalian ketahui tentang BPJS ini silahkan saja datangi kantor kantor BPJS terdekat, dapat juga call center di 500400, maupun dgn mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id sebagai website resminya.
Oleh: Hagus
Tag : Kesehatan
0 Komentar untuk "Berobat lebih tenang dengan BPJS"

Terimakasih telah berkunjung ke Cithka.
Bagi teman teman yang menginginkan file mutasi, mohon dukungan baliknya untuk FOLLOW blog ini.

Back To Top